Dua Unit Pelaksana PTSP kecamatan kompak “jemput bolaâ€
dengan membuka pelayanan ruang publik
dalam satu hari di tiga lokasi berbeda, Rabu (20/2)pagi. UP PTSP Cengkareng membuka
unit layanan masyarakat (Goes to School) di SDN 04, Duri Kosambi, dan Rusun
Pesakih, Cengkareng. Sementara UP PTSP
kecamatan Palmerah membuka Goes to Hospital di RS. Pelni.
Kepala UP PTSP Kecamatan Palmerah, Dian Damarini
menjelaskan,kehadiran layanan ruang publik
di RS Pelni bertujuan untuk lebih dekat
dengan masyarakat. Sehingga masyarakat akan mudah mengajukan permohonan perizinan tanpa harus ke
kantor PTSP.
Kegiatan "jemput bola" ini langsung mendapat respon dari masyarakat.
Itu terbukti dari masyarakat yang menempati sejumlah kursi yang tersedia sejak dibuka pada pagi hari. Di antara mereka ada yang
mengajukan permohonan izin usaha, IMB, TDP,
serta Kartu Jakarta Sehat.
“Ini untuk kemudahan mereka mengajukan permohonan perizinan.
Mulai perizinan bangunan, usaha, dan
lainnya. Kami pun cepat memproses layanan IMB untuk lahan dibawah 100 meter
dalam tempo 3 jam. Tapi, syaratnya, harus
pemilik langsung,†ujarnya.
Di lokasi berbeda, UP PTSP Kecamatan Cengkareng juga membuka
unit layanan ruang publik di SDN 04 Duri Kosambi, dan Rusun Pesakih,
Cengkareng. Layanan ini berkolaborasi
dengan tiga UKPD lain, yakni Sudis Dukcapil,
Sudis Kesehatan dan Sudis Pendidikan.
Kepala UP PTSP Kecamatan Cengkareng, Lindawati menjelaskan,
layanan publik ini digelar untuk mempermudah masyarakat dalam mengajukan perizinan.
Kegiatan ini juga didasari kebijakan Dinas Penanaman Modal PTSP DKI Jakarta, untuk
selalu berinovasi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Tujuan pembukaan layanan ini juga untuk mempermudah masyarakat
dalam mengurus perizinan. “Kegiatan ini nantinya akan dilaksanakan sekali dalam
seminggu. Kami akan menggelar goes to mall, hospital dan sebagainya,†tuturnya.
Sama dengan goes to hospital RS Pelni, masyarakat juga terlihat
antusias menyambut hadirnya layanan goes to school SDN 04 Duri Kosambi dan
Rusun Pesakih. Mereka langsung berkerumun untuk mengurus berbagai keperluan
perizinan, seperti izin usaha, KUMK, dan sebagainya. Layanan ini tidak dipungut biaya dengan tempo
cepat, terkecuali retribusi yang telah ditetapkan.
“Pemohon tidak perlu
memiliki nomor antrian (online)untuk mengurus izin, kami memberikan pelayanan
dengan sistem manual, daftar ditempat, sehingga pemohon izin diberikan
kemudahan"tambahnya. (why)
20 Mei 2024