Sejak pemberlakuan bulan tertib trotoar pada 1 Agustus 2017 lalu, hingga kini kendaraan bermotor yang terjaring di wilayah Jakarta Barat telah mencapai 1.888 unit.
Kasudin Perhubungan (Sudinhub) Jakbar, A Banjarnahor, menyebutkan kendaraan yang terjaring operasi langsung dikenakan sanksi, di antaranya 266 kendaraan di-BAP tilang, 693 sepeda motor, 10 kendaraan roda tiga dan 563 roda empat dikenakan sanksi cabut pentil.
Selain itu, sebanyak 66 kendaraan bermotor dikenakan sanksi angkut jaring serta 115 kendaraan dikenakan sanksi tilang Polisi. “Dari tanggal 1 hingga 13 Agustus 2017, total kendaraan bermotor yang terjaring operasi tertib trotoar dan parkir di bahu jalan sebanyak 1.888 unit," sebutnya kepada wartawan, Senin (14/8).
Hingga kini, pihaknya masih terus melaksanakan operasi tertib trotoar di delapan wilayah kecamatan se Jakbar. Selain penindakan, pihaknya juga gencar menyosialisasikan Instruksi Gubernur (Ingub) No 99 tahun 2017 tentang bulan tertib trotoar kepada masyarakat. (why/aji)
20 Mei 2024