Sebanyak 18 wajib pajak (WP) yang menunggak kewajiban membayar Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB P2) di Jakarta Barat diberikan surat paksa.
Penyerahan surat paksa kepada salah satu WP penunggak PBB P2 dipimpin Kasuban PRD Jakarta Barat, Hendarto bersama juru sita, didampingi petugas Satpol PP dan kepolisian, Selasa (19/3). Total tunggapan 18 WP sejak beberapa tahun mencapai sekitar Rp 8,6 miliar.
"Tunggakan PBB P2 dari 18 WP totalnya mencapai Rp 8,6 miliar. Itu belum termasuk penambahan sanksi denda sebesar dua persen setiap bulan sesuai aturan," ungkap Hendarto. Dikatakan, penerbitan surat paksa merupakan tahapan penagihan aktif.
Sebelumnya, sesuai aturan yang berlaku surat imbauan dan pemasangan plang telah dilaksanakan. Pihaknya optimistis setelah surat paksa diserahkan, belasan WP penunggak PBB P2 akan menyetorkan kewajibannya ke kas daerah. Ditegaskan, pajak yang disetorkan warga ke kas daerah untuk membiayai pembangunan di DKI.
Dijelaskan, WP yang telah menerima surat paksa diberikan waktu selama dua hari ke depan untuk membayar tunggakan PBB P2. “Jika tidak dipatuhi, kami akan menyita dan melelang objek. Dana hasil lelang selanjutnya untuk membayar kewajiban ke kas daerah," katanya. (Aji)
20 Mei 2024