Sebanyak 18 aparatur sipil negara (ASN) atau PNS lingkungan Pemkot Jakarta Barat menerima surat keputusan (SK) pensiun terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Oktober 2019, di ruang Wijayakusuma, kantor wali kota, Rabu (25/9). SK pensiun diserahkan Sekretaris Kota (Seko) Jakarta Barat H Eldi Andi.
“Pensiun adalah suatu kehormatan dalam bentuk penghargaan yang diberikan negara kepada setiap PNS yang telah mengabdikan sebahagian hidupnya dengan baik untuk bangsa dan negara serta masyarakat, terutama yang memasuki batas usia pensiun (BUP), yang sejatinya diharapkan dan dinanti-nantikan setiap PNS,†kata H Eldi, saat sambutannya.
Sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada pemerintah, sambungnya, maka melalui UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, pemerintah mengamanatkan bahwa untuk menjamin perlindungan atas kesinambungan penghasilan hari tuanya, maka kepada pensiunan diberikan hak berupa jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
Saat ini, lanjut H Eldi, operasionalisasi layanan program jaminan pensiun dan jaminan hari tua bagi PNS deselenggarakan PT Dana Tabungan dan Asuransi pegawai Negeri atau PT Taspen Persero, yang tentunya dituntut senantiasa melakukan inovasi inovasi yang mengarah pada semakin efisien dan efektifnya pelayanan pensiun kepada para PNS khususnya di lingkungan Pemkot Jakarta Barat.
Pensiun juga merupakan fase kehidupan dimana seseorang akan memiliki relatif lebih banyak waktu luang. Untuk itu, diharapkan setelah pensiun para PNS dapat menikmati masa pensiun dengan tenang, nyaman, semakin sejahtera dan dapat terus mengembangkan kreatifitas serta potensi diri melalui aktifitas aktifitas produktif.
Pada kesempatan itu H Eldi mengajak para pensiunan PNS untuk bergabung di Werdatama Jakarta Barat, lantai 4 gedung A kantor wali kota. Anggota Werdatama Jakbar rutin melakukan pertemuan tiap hari Selasa. “Mari bergabung di Werdatama. Silaturrahmi harus terus terjalin,†ujarnya.
“Atas nama Pemkot Jakarta Barat, saya mengucapkan banyak terima kasih kepada Bapak dan Ibu yang telah mengabdi dengan tulus tanpa pamrih dalam menyumbangkan tenaga dan pikiran untuk pembangunan, baik saat ini maupun di masa yang akan datang.â€Â
Sementara itu Plh Kasuban Kepegawaian Kota Jakbar, Hary Yulianto, menambahkan sebagai implementasi PP nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS pasal 239, , Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI telah menerbitkan Peraturan no 2 tahun 2018 tentang pedoman pemberian pertimbangan teknis pensiun PNS dan pensiun Janda/Duda bagi PNS.
Dimana dalam salah satu klausul menyatakan bahwa terhitung bulan Mei 2018, BKN Regional V tidak lagi menerbitkan SK pensiun. Tetapi hanya mengeluarkan pertimbangan teknis (pertek), dan SK pensiun akan dikeluarkan/ditetapkan oleh pejabat Pembina kepegawaian (PPK), dalam hal ini gubernur.
Dengan adanya masa transisi yang semula semua SK pensiun ditetapkan oleh BKN baik pusat maupun regional dan sekarang beralih oleh PPK, tentunya perlu adanya penyesuaian administrasi dalam penetapan SK pensiun, sehingga masih ada beberapa SK pensiun yang belum selesai. Namun Hary memastikan secepatnya akan diselesaikan. “Semua pengurusan pensiun tidak dipungut biaya apa pun dan akan dipermudah,†tandasnya. (Aji)
20 Mei 2024