Petugas Gabungan Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat menggelar operasi tangkap tangan (OTT) membuang sampah sembarangan di Jalan Panjang Arteri Kelapa Dua. Hasilnya, sebanyak 17 warga tertangkap tangan. Mereka dikenakan sanksi denda Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu.
Camat Kebon Jeruk, Abdullah, menjelaskan OTT dilaksanakan di Jalan Panjang Arteri Kelapa Dua karena warga kerap membuang sampah sembarangan di lokasi tersebut. Di tempat itu juga telah terpasang spanduk larangan membuang sampah sembarangan. "Mereka buangnya sembarangan, akibatnya banyak sampah yang tercecer," ujar Abdullah, Senin (20/11).
Lebih lanjut dikatakan, OTT buang sampah sembarangan di wilayahnya sebagai upaya penegakan Perda No 3 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. OTT dimaksudkan agar masyarakat patuh dan tidak sembarangan membuang sampah. "Operasi ini juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar membuang sampah pada tempanya," jelas Abdullah.
Kasatpel Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kecamatan Kebon Jeruk, Zukli, menyebutkan total denda dari hasil OTT mencapai sekitar Rp 3,6 juta. Diungkapkan, umumnya alasan warga membuang sampah di lokasi itu karena pengangkutan sampah di lingkungannya lama. "Mereka menganggap bebas buang sampah di tempat tersebut. Padahal di lokasi itu jelas jelas ada spanduk larangan buang sampah," ujarnya.
Sedang warga luar Jakarta yang membuang di lokasi tersebut mengaku sekalian jalan atau berangkat kerja. Pihaknya akan terus menggelar OTT buang sampah sembarangan di lokasi lainnya di wilayah Kebon Jeruk. "OTT buang sampah akan terus dilakukan di beberapa lokasi yang rawan jadi tempat pembuangan sampah," katanya. OTT buang sampah sembarangan juga digelar di wilayah kelurahan Kota Bambu Utara/Selatan dan Jati Pulo Kecamatan Palmerah. Dari tiga lokasi itu petugas menjaring delapan warga.
Sementara itu Kasudis LH Jakarta Barat, Edy Mulyanto, menegaskan OTT buang sampah sembarangan rutin digelar di delapan wilayah kecamatan. Pihaknya juga telah menginstruksikan delapan Kasatpel LH kecamatan melaksanakan kegiatan kegiatan prioritas, seperti pengelolaan sampah, pengangkutan sampah dari dipo, bank sampah, OTT buang sampah sembarangan dan lainnya.
“Delapan Satpel LH kecamatan se Jakarta Barat rutin menggelar OTT buang sampah sembarangan minimal seminggu sekali di lokasi yang dianggap rawan jadi tempat pembuangan sampah di wilayah masing masing. Pekan lalu kita juga telah menggelar OTT buang sampah sembarangan di kawasan Kota Tua. Target selanjutnya CNI Kembangan dan RPTRA Kalijodo,†pungkas Edy. (Aji)
20 Mei 2024