Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat melakukan pemasangan stiker dan plang papan pemberitahuan bagi penunggak PBB P2, Rabu (26/10) pagi. Pemasangan stiker dan plang pemberitahuan ini sebanyak 162 objek.
Kegiatan ini diawali dengan penyerahan secara simbolis papan dan stiker pemberitahuan penunggak PBB P2. Penyerahannya dilakukan oleh Wakil Wali Kota M Zen kepada masing-masing UPPD Kecamatan di wilayah Jakarta Barat.
Usai penyerahan secara simbolis, Wakil Wali Kota Jakarta Barat, M Zen didampingi Kasudin Pelayanan Pajak Jakbar, Umiyati melakukan pemasangan papan pemberitahuan di atas lahan seluas kurang lebih 4.200 meter di Jalan Kebon Raya, Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk.
Papan berukuran kurang lebih 1 x 1,5 meter ini berisi pemberitahuan bahwa tanah dan bangunan ini belum melunasi PBB sesuai instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 105 tahun 2016 tentang inventarisasi daftar tunggakan pajak daerah dan pemasangan stiker, papan informasi atau pemberitahuan utang pajak daerah.
Wakil Wali Kota M Zen mengatakan pemasangan papan informasi ini dilakukan agar menimbulkan efek jera bagi para penunggak pajak. Selain itu juga memberikan soft teraphy kepada para penunggak pajak lainnya agar segera membayar pajak yang telah jatuh tempo. Penunggak pajak harus segera membayar pajak terhitung selama 7x24 jam saat pemasangan papan pemberitahuan. "Apabila batas waktu yang ditentukan belum juga membayar pajak, kami akan melakukan tindakan dan langkah hukum," ujarnya.
Ia berharap, pemasangan papan dan stiker pemberitahuan yang serentak dilakukan pada masing-masing UPPD Kecamatan berjalan baik. Hindari arogansi atau tindakan lain yang tidak diinginkan. (why/aji)