Sebanyak 16 obyek pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB P2) dipasangi stiker dan plang penunggak pajak, Senin (3/12) pagi. Pemasangan plang dan stiker itu dilakukan tim gabungan UPPRD Kecamatan Tamansari Jakarta Barat.
Kepala UPPRD Tamansari, Andri Kunarso menjelaskan, pihaknya telah melayangkan surat imbauan kepada para wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya. Dari 50 surat imbauan dari wali kota Jakarta Barat, yang telah dilayangkan, 16 wajib pajak di antaranya belum membayar kewajiban pada negara.
Tim gabungan UPPRD Tamansari mengambil tindakan dengan memasang stiker dan spanduk penunggak pajak kepada 16 wajib pajak dengan nilai total tunggakan sebesar Rp 4,12 miliar. "Alhasil, sebagian besar WP PBB P2 yang telah menerima surat imbauan segera menyetorkan kewajiban. Sisanya 16 WP yang belum melunasi pembayaran dipasangi stiker dan spanduk penunggak pajak hari ini," ungkapnya.
Ia menambahkan, realisasi penerimaan PBB P2 di Kecamatan Tamansari hingga 30 November 2018 mencapai Rp 112,74 miliar atau sekitar 94,01 persen dari total penetapan sebesar Rp 119,92 miliar.
"Pemasangan stiker dan spanduk penunggak pajak sangat efektif untuk menagih tunggakan PBB P2 kepada wajib pajak. Kami terus berupaya melakukan penagihan sehingga target PBB P2 2018 tercapai," tambahnya. (why/aji)
20 Mei 2024