Sebanyak 16 titik reklame yang tersebar di delapan kecamatan se Jakarta Barat melanggar perizinan.
Menurut Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Jakbar, Harapan Tambunan, 16 reklame yang melanggar perizinan itu hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI Jakarta. Pelanggarannya antara lain izin mendirikan bangunan (IMB), pajak dan lainnya.
"Dari 16 reklame, ada empat pemilik yang membongkar sendiri, satu reklame kami yang tertibkan, satu pemilik sudah kami kirim surat peringatan kedua. Sisanya sedang mengurus perizinan di PTSP (pelayanan terpadu satu pintu)," sebut Harapan, Rabu (13/11).
Pihaknya memberikan waktu hingga 15 Desember 2019 kepada pemilik reklame untuk mengurus perizinan. Jika tidak diurus atau tidak ada perizinan, maka reklame akan ditertibkan.
Ia menambahkan, sebelum penertiban pihaknya mengundang pemilik untuk melihat dokumen perizinan sekaligus memberitahukan pelanggarannya. "Biasanya setelah dikirimkan surat peringatan pertama, pemilik langsung membongkar sendiri," katanya. (Aji)
20 Mei 2024