Sebanyak 16 pelanggar terjaring operasi Tertib Masker (Tibmask) di wilayah Kelurahan Cengkareng Barat Kecamatan Cengkareng dan Kelurahan Kelapa Dua Kecamatan Kebon Jeruk, Selasa (15/12).
Rinciannya, lima orang terjaring di Pasar Ganefo, Cengkareng Barat dan sebelas orang di Jalan H Kelik, Kelapa Dua. “Lima pelanggar Tibmask di Pasar Ganefo semuanya dikenakan sanksi kerja sosial menyapu dan membersihkan fasilitas umum area pasar,†tandas Lurah Cengkareng Barat, R Ilham Agustian.
Pada kesempatan tersebut pihaknya juga menyosialisasikan dan mengimbau pengelola pasar, pedagang dan pengunjung agar tertib dan patuh menerapkan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19. “Kegiatan ini akan terus kami gelar. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi sosial atau denda administrasi,†katanya.
Sementara itu, dari sebelas pelanggar Tibmask di Jalan H Kelik Kelurahan Kelapa Dua, sepuluh orang di antaranya dikenakan sanksi kerja sosial dan satu orang denda administrasi Rp 250 ribu. “Pemberian sanksi kepada para pelanggar untuk pendisiplinan, agar patuh aturan terkait upaya pencegahan penyebaran Covid-19,†jelas Lurah Kelapa Dua, Saipul Tarma.
Dikatakan, kegiatan melibatkan tiga pilar, Satpol PP dan unsur lainnya. Pada kesempatan tersebut pihaknya juga menyosialisasikan dan mengimbau masyarakat serta pengendara yang melintas untuk selalu menerapkan prokes 3M (mamakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). (Aji)
20 Mei 2024