Sebanyak 15
warga terjaring operasi tertib masker (Tibmask) di Jalan Pangeran Jayakarta,
Kelurahan Pinangsia, Senin (25/1) pagi. Mereka yang terjaring dikenakan sanksi
sosial.
Lurah
Pinangsia, Bing Selamet mengatakan, operasi tertib masker yang melibatkan
petugas gabungan dari unsur tiga pilar Kelurahan Pinangsia, rutin dilaksanakan
di wilayah Kelurahan Pinangsia.
Kegiatan ini
didasari aturan yang tertuang dalam Pergub No.3 Tahun 2021, yang merupakan
tindak lanjut pelaksanaan peraturan daerah tentang penanggulangan covid-19.
Pergub No.3
Tahun 2021 berisi 70 pasal yang mengatur sejumlah ketentuan, mulai dari standar
masker hingga pengaturan fasilitas umum dan tempat usaha, serta sanksi.
Bing Selamet
memaparkan, pelaksanaan operasi tertib masker menyasar lokasi-lokasi keramaian,
seperti jalan, terminal, pasar, dan titik-titik kerumunan. "Kami berharap
gencarnya operasi ini bisa meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memakai
masker saat di luar rumah demi memutus mata rantai penyebaran virus
corona," paparnya.
Dalam
pelaksanaan operasi tertib maskert di Jalan Pangeran Jayakarta, petugas
berhasil menjaring 15 warga yang tidak memakai masker. Umumnya pelanggar adalah
pengendara roda dua.
Dari jumlah
tersebut, 12 pelanggar dikenakan sanksi kerja sosial, sedangkan 3 pelanggar
lainnya dikenakan sanksi denda administrasi. Total denda administrasi berjumlah
Rp 650 ribu yang disetorkan ke kas daerah.
Sementara
mereka yang terkena sanksi kerja sosial mendapatkan ganjaran membersihkan sampah
di sepanjang ruas Jalan Pangeran Jayakarta. Penerapan sanksi sosial diawasi
langsung petugas satpol PP. "Kami
memberikan sanksi sosial agar menimbulkan efek jera bagi pelanggar untuk
mematuhi dan disiplin menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19."
tambahnya. (why)
20 Mei 2024