Sebanyak 15 perusahaan atau badan usaha diberikan apresiasi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat bersinergi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang telah pelaksanaan Surat Edaran (SE) Wali Kota Jakarta Barat Nomor 6 Tahun 2025 dan SE Nomor 7 Tahun 2025 yang berlangsung di Ruang Wijaya Kusuma, Kantor wali kota, Selasa (27/1).
Mewakili Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setko Jakbar, Imron Syahrin mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk apresiasi kepada pemberi kerja atau badan usaha yang telah merespons Surat Edaran (SE) Wali Kota Jakarta Barat Nomor 6 Tahun 2025 tentang pencegahan kemiskinan ekstrem dan SE Wali Kota Jakbar Nomor 7 Tahun 2025, tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
"Kami mengajak seluruh badan usaha di Jakarta Barat untuk bersama-sama membangun ekosistem kerja yang aman dan sejahtera. Dengan terlindunginya setiap pekerja diharapkan akan berdampak pada penurunan angka kemiskinan ekstrem secara berkelanjutan," ujarnya.
Lebih lanjut, Imron Syahrin menjelaskan, Pemerintah Kota Jakarta Barat berkomitmen memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja, termasuk pekerja di sektor informal. Ia berharap langkah ini akan terus berlanjut agar lebih banyak pekerja informal yang terlindungi.
"Tenaga kerja yang terlindungi akan lebih produktif dan loyal, yang pada akhirnya akan meningkatkan produktivitas kerja serta mendukung agenda nasional dalam menurunkan angka kemiskinan," tambahnya.
Sebelumnya, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Grogol, Multanti mengatakan bahwa pihaknya menerima dukungan yang sangat besar dari Pemkot Jakarta Barat dalam upaya memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja. Perlindungan mencangkup sektor Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), serta sektor jasa konstruksi.
"Dukungan yang diberikan Pemkot Jakbar diwujudkan melalui penerbitan Surat Edaran (SE) Wali Kota Jakarta Barat. Surat edaran tersebut bertujuan untuk mendorong perlindungan bagi pekerja rentan, khsusnya masyarakat pekerja kategori Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja mandiri," tuturnya.
Melalui surat edaran ini, lanjut Multanti, pihaknya mengajak kepada para mitra dan badan usaha yang terdaftar di Jakarta Barat, baik di cabang Grogol, Graha maupun Cengkareng, untuk bersama-sama memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial.
Kegiatan yang dihadiri Kepala Sudis Nakertrans Jakarta Barat, Jackson D Sitorus diisi dengan pemberian apresiasi berupa piagam penghargaan kepada 15 perusahaan atau badan usaha yang telah merespon Surat Edaran (SE) Wali Kota Jakarta Barat Nomor 6 Tahun 2025 dan SE Nomor 7 Tahun 2025.
Kegiatan ini juga diisi dengan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2025 tentang relaksasi atau diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 50% bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), termasuk pengemudi ojek online (ojol) dan pekerja mandiri. (why)





