Personel gabungan Satpol PP, TNI-Polri dan unsur terkait menggelar operasi Tertib Masker (Tibmask) di sejumlah titik wilayah Kecamatan Kembangan, Grogol Petamburan, Cengkareng dan Kalideres, Jumat (19/3) pagi.
Total pelanggar yang terjaring dari empat kecamatan tersebut mencapai 136 orang. Mereka dikenakan sanksi kerja sosial menyapu jalan dan membersihkan fasilitas umum di sekitar lokasi atau bayar denda administrasi sebesar Rp 50 hingga 250 ribu per orang.
Di Kecamatan Kembangan Tibmask digelar di Jalan Tanggul Basmol, Pasar Kemiri, Kelurahan Kembangan Utara. “Pelanggar yang terjaring 19 orang. Sebanyak 17 pelanggar disanksi kerja sosial, dua orang denda administrasi masing masing Rp 150 ribu,†sebut Kasatpol PP Kecamatan Kembangan, S Siringoringo.
Sedang di Kecamatan Grogol Petamburan, kegiatan serupa digelar di Jalan Tanjung Duren Raya, depan Pasar Tomang Barat (Kopro). “Hasilnya, 17 pelanggar dikenakan sanksi sosial membersihkan fasilitas umum dan satu pelanggar denda administrasi Rp 250 ribu,†ujar Kasatpol PP Kecamatan Grogol Petamburan, Ujang Baehaki.
Sementara di wilayah Cengkareng, sebanyak 39 orang pelanggar terjaring Tibmask di Jalan Hawaii City Park RW 14 Kelurahan Cengkareng Timur. “35 pelanggar disanksi kerja sosial, tiga orang denda administrasi masing masing Rp 100 ribu, dan satu pelanggar KTP tertahan,†kata Kasatpol PP Kecamatan Cengkareng, Asromadian.
Adapun Tibmask di Kecamatan Kalideres digelar di Jalan Peta Barat dan Jalan Daan Mogot (Pos Lantas). Hasilnya, petugas menjaring pelanggar hingga 60 orang. “Sebanyak 49 pelanggar dikenakan sanksi kerja sosial, dan 11 orang denda administrasi mulai Rp 50 hingga Rp 250 ribu, totalnya Rp 1.300 ribu,†ujar Ivan A Anugrah, Plt Kasatpol PP Kecamatan Kalideres. (Aji)
20 Mei 2024