Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat menggandeng Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat tentang Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan, Pemadanan NIK dengan NPWP, PMK 168 Tahun 2023, serta proses bisnis core tax administration system (CTAS) bertempat di Aula Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat (Kamis, 26/01). Kegiatan ini dihadiri 131 peserta dari Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) Pemkot Jakbar.
Pada sambutanya mewakili Wali Kota Jakarta Barat, Asisten Administrasi dan Kesejahteraan Masyarakat (Adkesra) Amien Haji mengatakan bahwa sosialisasi ini merupakan salah satu langkah dalam memahami dan memperkuat pemahaman mengenai pajak serta upaya terhadap praktik penghindaran pajak.
Dikatakannya, bahwa memiliki pengetahuan sistem perpajakan merupakan bentuk kepatuhan pada hukum dan fondasi pembangunan ekonomi yang sehat sehingga tercipta keadilan dan kesetaraan dalam kontribusi pajak.
"Diharapkan peserta dapat menjadi masyarakat yang sadar dan patuh terhadap kewajiban pajak serta mengajak warganya untuk bisa patuh dengan kewajibannya untuk membayar pajak," ujar Amien.
Sementara itu, Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jakarta Barat, Sri Widyanti menjelaskan bahwa sosialisasi ini dilaksanakan salah satunya untuk mengingatkan para peserta terkait kewajiban pelaporan SPT tahunan dan pemadanan NIK dengan NPWP.
"Kami kembali ingatkan kepada Bapak Ibu sekalian untuk segera melakukan pemadanan NIK dengan NPWP melalui DJP Online. Caranya akan disampaikan saat pemaparan materi oleh narasumber. Selain materi terkait pemadanan NIK dengan NPWP dan pelaporan SPT Tahunan, akan disampaikan pula materi terkait PMK 168 Tahun 2023 terkait Tarif Efektif Rata-Rata serta update proses bisnis CTAS. Di luar aula, kami telah menyediakan loket helpdesk bagi Bapak Ibu yang ingin konsultasi terkait perpajakan," tandas Sri Widyanti. (Izzu)