Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta bersama Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian RI, memusnahkan sebanyak 1,3 ton daging babi ilegal di RPH Babi Kapuk, Jakarta Barat, Selasa (29/12) siang. Pemusnahan karkas babi dilakukan dengan cara dibakar.
Kepala Suku Dinas KPKP Jakarta Barat, Iwan Indriyanto menyebutkan, pemusnahan daging babi ilegal itu berasal dari hasil penertiban yang dilakukan Dinas KPKP DKI Jakarta bersama korwas PPNS Ditkrimsus Polda Metro Jaya pada dua lokasi yang berbeda yakni penertiban 11 Desember di kawasan PIK dan 23 Desember di Pasar Teluk Gong, Jakarta Utara. Total karkas babi yang dimusnahkah sebanyak 1,3 ton.
Ia menyebutkan daging babi ilegal yang disita dari dua lokasi penertiban berasal dari tempat pemotongan hewan tak resmi di daerah Tangerang. Berdasarkan aturan undang-undang pangan, distribusi daging babi di wilayah DKI Jakarta harus melalui RPH Babi PD Dharma Jaya.
Pemusnahan daging babi ilegal dilakukan dengan cara dibakar. Proses pembakaran dilakukan di area RPH Babi Kapuk.
"Ini demi menjaga kesehatan warga. Kami harapkan, tidak ada lagi daging babi ilegal yang beredar di Jakarta dan sekitarnya, selain dari RPH Babi PD Dharma Jaya," tuturnya saat mendampingi Plt Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta, Suharini Ellywti, dan Direktur Kesmavet Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian RI, Syamsul Maarif, perwakilan PD Dharma Jaya dan Ditkrimsus Polda Metro Jaya. (why)
Kantor Walikota Administrasi Jakarta Barat
Jl. Kembangan Raya No.2, RT.5/RW.2, Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610.
Berita Terbaru