Sebanyak 12 warga terjaring operasi Tertib Masker (Tibmask) di dua ruas jalan, Jalan Petak 9 dan Pancoran, Kecamatan Tamansari, Selasa (13/4) sore. Akibatnya mereka diganjar sanksi sosial. 11 pelanggar terkena sanksi kerja sosial, sedangkan 1 pelanggar lainnya terkena sanksi denda admnistrasi.
Camat Tamansari, Risan H. Mustar mengatakan, operasi tertib masker rutin dilaksanakan pada masa PSBB ketat dalam rangka penanganan dan pencegahan penyebaran covid-19 di wilayah Kecamatan Tamansari. Kegiatan ini didasari tiga aturan Gubernur DKI Jakarta, yakni Pergub No.33 Tahun 2020, Pergub No.79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease.
Pelaksanaan operasi Tibmask yang berlangsung di Jalan Petak 9 dan Pancoran, melibatkan petugas gabungan dari unsur tiga pilar. Mereka menjalani tugas menindak para pelanggar aturan penerapan protokol kesehatan. "Kami bersinergi dengan aparat TNI-Polri, serta jajaran Dishub DKI Jakarta, melaksanakan operasi tertib masker sebagai upaya pencegahan penyebaran covid-19," ujarnya.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menjaring sebanyak 12 pengendara motor yang kedapatan tidak memakai masker. Mereka terkena sanksi sosial. Dari jumlah tersebut, 11 pelanggar terkena sanksi kerja sosial, sedangkan 1 pelanggar lainnya terkena sanksi denda administrasi.
11 pelanggar yang terkena sanksi kerja sosial diminta membersihkan fasilitas umum dengan pengawasan ketat anggota satpol PP. "Mereka kita awasi agar nantinya timbul efek jera buat pelanggar untuk menerapkan protokol kesehatan," tambahnya. (why)
20 Mei 2024