Sebanyak 12 warga terjaring operasi tertib masker (Tibmask) di Jalan Krendang Barat, tepatnya depan RPTRA Krendang, Rabu (2/12) pagi. Mereka diganjar sanksi membersihkan sampah di lingkungan RPTRA Krendang.
Lurah Krendang, Al Barkah mengatakan, operasi tertib masker digelar sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Kegiatan ini juga menindaklanjuti Pergub No.101 Tahun 2020 tentang perubahan atas Pergub No.79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19.
Operasi tertib masker yang melibatkan unsur tiga pilar Kelurahan Krendang, dilaksanakan secara rutin pada sejumlah titik keramaian, seperti pasar, terminal, jalan, serta titik-titik rawan kerumunan.
Sementara operasi tertib masker yang berlangsung di Jalan Krendang Barat, petugas berhasil menjaring 12 warga yang kedapatan tidak memakai masker. "Kami berikan sanksi sosial. Para pelanggar menjalani sanksi kerja sosial yakni membersihkan sampah RPTRA Krendang," jelasnya.
Al Barkah menambahkan, penerapan sanksi diberikan agar menimbulkan efek jera bagi pelanggar untuk mematuhi aturan dan disiplin mematuhi protokol kesehatan. (why)
20 Mei 2024