Belasan kendaraan roda empat yang melintas Jalan Joglo Raya Jakarta Barat diminta putar balik oleh petugas Pos Pantau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Petugas melarang kendaraan tersebut melintas karena tidak memenuhi ketentuan atau melanggar PPKM Darurat. Selain kendaraan, petugas juga memberikan sanksi kepada warga yang melanggar. “Ada 12 mobil yang diputar balik dan 30 disanksi,†sebut Kasatpol Kecamatan Kembangan, Siringoringo, Sabtu (3/7) pagi.
Kegiatan tersebut sesuai Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali, serta Pergub DKI Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria didampingi Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto, Aspem Yunus Burhan, Camat Kembangan Joko Mulyono dan jajaran meninjau Pos Pantau PPKM Darurat Jalan Joglo Raya dan Jalan Daan Mogot Kalideres, Jumat (2/7) malam.
Kunjungan Wagub untuk memastikan prasarana dan personel di pos pantau siap melaksanakan PPKM darurat di wilayah DKI yang diberlakukan mulai 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang. (Aji)
Kantor Walikota Administrasi Jakarta Barat
Jl. Kembangan Raya No.2, RT.5/RW.2, Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610.
Berita Terbaru