Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Jakarta Barat memastikan sebanyak 12 karaoke keluarga di wilayah Jakarta Barat, beroperasi selama pemberlakuan masa PPKM level 1 di Jakarta.
Kepala Sudis Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Jakarta Barat, Sherly Yuliana mengatakan, 12 tempat karaoke tersebut melakukan uji coba operasional mulai dari tanggal 2 hingga 15 November 2021.
Pengoperasioan tempat usaha karaoke tersebut didasari Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta No 291/SE/2021 tentang panduan penggunaan aplikasi peduli lindungi dan penerapan protokol kesehatan (prokes) dalam rangka uji coba pembukaan usaha karaoke keluarga masa PPKM level 1 di DKI Jakarta.
Surat edaran tersebut mengatur banyak ketentuan, di antaranya tempat karaoke hanya boleh menerima pengunjung/tamu maksimal 25% pengunjung. Penggunaan ruang bernyanyi dibatasi maksimal 50% dari kapasitas ruangan yang tersedia.
"Pengunjung hanya dibatasi selama tiga jam berada di dalam ruangan, sebelumnya melakukan reservasi secara online menggunakan metode pembayaran non tunai," tutur Sherly.
Ketentuan lain yang diatur adalah jam operasional karaoke yang dibatasi dari pukul 11.00 hingga 22.00 WIB. "Seluruh tempat karaoke juga harus mengikuti standar operasi dan prosedur protokol pencegahan covid-19. Untuk memastikan, kami akan melakukan pengawasan rutin setiap hari," tambahnya. (why)
20 Mei 2024