Sebanyak 11 pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Jakarta Barat menerima surat keputusn (SK) pensiun dan surat keterangan penghentian pembayaran gaji pegawai (SKPP) terhitung mulai tanggal 1 Maret 2018.
Pemkot Jakarta Barat mengapresiasi para pegawai yang akan pensiun tersebut. Mereka diminta selalu membawa nama baik korps pegawai negeri sipil. “Jadikan masa pensiun dengan ketenangan dan gembira. Saya berharap gunakan masa pensiun untuk hal hal yang bermanfaat, dan selalu menjaga kondisi kesehatan," imbuh Sekretaris Kota (Seko) Jakarta Barat, H Eldi Andi, saat apel Senin pagi (19/2). Di halaman kantor wali kota.
Pada kesempatan itu ia juga berpesan agar para pegawai yang pensiun senantiasa menjaga nama baik Pemkot Jakarta Barat. “Sebaliknya, Pemprov DKI Jakarta, dalam hal ini Pemkot Jakarta Barat sangat berterimakasih atas dedikasi, loyalitas dan pengabdiannya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,†ucap Seko.
Ia berharap para pensiunan ASN Pemkot Jakarta Barat menjadi motivator di masyarakat sesuai dengan bidang pekerjaannya dalam memajukan dan mengembangkan lingkungan di tempat tinggal masing masing. "Pensiun bukan akhir dari berkarya, tetapi awal dalam membantu masyarakat menjadi lebih baik," pungkasnya.
Kepala Suku Badan Kepegawaian Kota Jakbar, Devi Riana Sumanthi, menyebutkan sebanyak 11 ASN itu telah mendapatkan SK pensiun dan SKPP pembayaran gaji pegawai terhitung mulai tanggal 1 Maret 2018. Kesebelas ASN tersebut berasal dari berbagai instansi, tujuh di antaranya tenaga pendidik.
Sisanya dari Sudis Lingkungan Hidup, Sudis PPAPP dan kelurahan Sukabumi Selatan. Setelah menerima SK pensiuan, mereka akan mendapatkan tabungan hari tua (THT), gaji pensiun dan tabungan perumahan rakyat. (why/aji)
20 Mei 2024