Aparat Satpol PP Jakarta Barat melakukan penyegelan terhadap delapan dari 10 lokasi reklame di sepanjang Jalan S Parman. Penyegelan dilakukan karena diduga melanggar aturan, yakni berada di white area atau kendali ketat.
"Sesuai peraturan gubernur, reklame tidak boleh berdiri di white area. Kami telah memasang segel 8 dari 10 lokasi reklame di sepanjang Jalan S Parman," papar Tamo Sijabat, Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Rabu (31/10). jMenurutnya, aparat Satpol PP Jakarta Barat masih mencari dua lokasi reklame lainnya di Jalan S Parman yang melanggar aturan tersebut. Selain itu, Satpol PP Jakarta Barat juga masih menunggu koordinasi dari Satpol PP DKI Jakarta perihal tindak lanjut pelanggaran tersebut. Tindakan yang dilakukan biasanya melakukan pemotongan tiang reklame.
Koordinasi juga dilakukan terkait adanya pelanggaran yang sama di ruas Jalan Gajah Mada dan Hayam Wuruk. Sehingga satpol PP Jakarta Barat belum bisa melakukan penyegelan reklame. "Memang di sepanjang jalan itu, masuk white area. Tapi, kami saat ini fokus pada penyegelan reklame di sepanjang Jalan S Parman," pungkasnya. (why/aji)
20 Mei 2024