Patroli dan pengawasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di sejumlah titik terus dilancarkan jajaran tiga pilmear Kecamatan Cengkareng.
Setelah apel di halaman Kantor Kecamatan Cengkareng, Senin (12/7) malam, petugas langsung monitoring ke beberapa lokasi, antara lain Jalan Kamal Raya lingkar Luar Barat, Jalan Taman Palem Mutiara Jalan Baru J Kelurahan Cengkareng Timur.
Hasilnya, sejumlah pelaku usaha dan PKL atau pedagang kecil mandiri (PKM) yang melanggar ketentuan seperti melewati jam operasional dibubarkan dan diberi peringatan. “Ada sepuluh PKM yang dibubarkan serta imbauan kepada sejumlah pelaku usaha dan masyarakat untuk mematuhi PPKM Darurat,†ujar Kasatpol PP Kecamatan Cengkareng, Asromadian.
Selain itu, pihaknya bersama unsur TNI-Polri dan lainnya menggelar razia masker di Jalan Hawaii, Cengkareng Timur, Selasa (13/7). Di lokasi tersebut petugas memberikan sanksi sosial kepada para pelanggar yang tidak menggunakan masker serta mengimbau masyarakat yang melintas untuk selalu menerapkan protokol kesehatan (prokes).
“Total pelanggar yang terjaring sebanyak 40 orang. Semuanya dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum di sekitar lokasi. Kami juga menyosialisasikan penerapan prokes khsususanya kepada warga yang melintas, selalu pakai masker, menghindari kerumunan dan mengurangi aktifitas di luar rumah,†katanya. (Aji)
20 Mei 2024