Sebanyak sepuluh pelanggar terjaring operasi Tertib masker (Tibmask) di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Cengkareng Barat Kecamatan Cengkareng.
Mereka dikenakan sanksi sosial karena melanggar protokol kesehatan (prokes) 3M (mamakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak). “Ada sepuluh orang yang tidak menggunakan masker. Mereka disanksi kerja sosial menyapu dan membersihkan fasilitas umum di sekitar lokasi,†ujar Lurah Cengkareng Barat, R Ilham Agustian, Jumat (20/11).
Kegiatan melibatkan Tim Gugus Kendali Covid-19 Cengkareng Barat, tiga pilar, Satpol PP, FKDM dan unsur lainnya. Selain di Jalan Cendrawasih, pihaknya juga menggelar pengawasan prokes 3M di Pasar Ganefo. “Masih ada satu orang yang tidak menggunakan masker,†sebutnya.
Ditegaskan kegiatan tersebut dalam rangka penegakan Pergub 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Pasar Ganefo.
Pada kesempatan tersebut juga dilakukan sosialisasi dan kampanye penerapan prokes 3M kepada masyarakat, pengguna jalan, pedagang dan pengunjung pasar. “Kegiatan ini rutin dilaksanakan di lingkungan RW dan tempat tempat keramaian seperti pasar dan jalan raya. Tujuannya untuk mengingatkan masyarakat untuk selalu menerapkan prokes 3M,†jelas Ilham. (Aji)
20 Mei 2024