Sebanyak 10 mobil pribadi diderek aparat Sudin Perhubungan Jakarta Barat di dua lokasi, yakni Kelurahan Cengkareng Timur Kecamatan Cengkareng dan Kedoya Selatan Kecamatan Kebon Jeruk, Senin (30/1). Mobil diderek karena diparkir tidak pada tempatnya atau liar.
Komandan Unit Tindak sektor III Sudinhub Jakbar, Muhatim, menjelaskan pihaknya menerima laporan pengaduan dari masyarakat melalui aplikasi qlue perihal banyak mobil yang parkir sembarangan di bahu jalan. Kondisi tersebut dikeluhkan masyarakat dan tentunya menambah macet lalu lintas pada jam-jam sibuk.
Aparat Sudinhub Jakarta Barat langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan menerjunkan tujuh mobil derek yang disebar di sejumlah ruas jalan, seperti sekitar Apartemen City Park, Cengkareng Timur dan Jalan Raya Panjang, Kedoya Selatan.
Hasilnya, aparat menderek 10 mobil yang diparkir sembarangan. "Sepuluh mobil pribadi kami derek karena parkir sembarangan. Kami mengimbau agar pengguna jalan mematuhi rambu lalu lintas dan dilarang parkir di bahu jalan atau trotoar," imbuhnya.
Ia menambahkan, sebelum penindakan pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait zona parkir. Sosialisasi dilakukan berkoordinasi dengan aparat kecamatan dan kelurahan setempat. Termasuk memasang sejumlah rambu larangan parkir pada sejumlah ruas jalan di Jakarta Barat. (why/aji)
20 Mei 2024