Sebanyak sepuluh gerobak pedagang kecil mandiri (PKM) di kawasan Kota Tua Jakarta Barat dihalau anggota Satpol PP, Sabtu (20/11) sore.
Kasi PPNS dan Penindakan Satpol PP Jakarta Barat Sumardi Siringoringo menjelaskan kegiatan tersebut dalam rangka Pamwasdal antisipasi PKM dan kerumunan serta gangguan Tramtibum di wilayah Jakarta Barat, khususnya kawasan Kota Tua.
“Ada sepuluh gerobak PKM yang kami halau. Lokasinya antara lain di depan Museum BI, Museum Mandiri dan Lorong Seni Kawasan Wisata Kota Tua. Selain menghalau PKM, kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak berkerumun,” katanya.
Sementara itu, dalam rangka penegakan Pergub Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1312 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1, petugas juga menggelar razia masker di Jalan Kunir.
Menurut Kasatpol PP Kecamatan Tamansari Edison Butar Butar, pelanggar yang terjaring di lokasi tersebut sebanyak 62 pelanggar. “Dari jumlah itu yang dikenakan sanksi kerja sosial menyapu jalan dan membersihkan fasilitas umum sebanyak 60 orang. Dua pelanggar lainnya disanksi denda administrasi masing masing Rp 100 ribu,” sebutnya. (Aji)