KominfotikJB - Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Barat pada Senin (26/6) dideklarasikan sebagai Kota Lengkap ke-9 dan ke-10 oleh Menteri Agraria dan tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto yang disaksikan langsung oleh Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, di Balai Kota DKI Jakarta.
“Deklarasi Kota Lengkap untuk Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat merupakan bentuk pemberian kepastian hukum bagi masyarakat atas bidang tanah yang telah terpetakan dan terdaftar secara akurat,” kata Pj. Gubernur Heru dalam sambutannya seperti dilansir website PPID DKI Jakarta, Senin (26/6).
Dalam kesempatan tersebut, Pj. Gubernur Heru berpesan kepada seluruh jajaran Pemprov DKI Jakarta agar wilayah lain dapat segera menyusul untuk dideklarasikan sebagai Kota Lengkap. Untuk diketahui, pada Mei lalu, Kota Administrasi Jakarta Pusat telah dideklarasikan sebagai Kota Lengkap oleh Kementerian ATR/BPN.
Lebih lanjut, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengatakan, Pemprov DKI dan kantor BPN dalam mendukung terwujudnya Kota Lengkap, saling membuat pemetaan mengenai status kepemilikan aset tanah. “Sehingga dengan adanya pemetaan ini dapat diketahui siapa pemilik dari aset tanah tersebut. Diharapkan dengan adanya wujud Kota Lengkap ini, semoga tidak akan terjadi penyalahgunaan aset ,” ujar Sekda Joko.
Di sisi lain, Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto menerangkan, sebuah kota dapat menjadi kota lengkap, jika ada dukungan dari kelurahannya. Untuk itu, Menteri ATR/Kepala BPN Hadi menyampaikan agar setiap kelurahan juga memiliki data peta bidang yang sudah terdaftar seluruhnya. Dengan begitu, para lurah dapat melihat mana wilayah sudah tercatat dan terdaftar dan mana wilayah yang belum tercatat dan belum terdaftar.
“Ini sangat penting, karena penyelesaian surat-surat itu pun diawali atau dimulai dari tingkat kelurahan atau desa. Sehingga, apabila ada permasalahan atau perubahan pada peta bidang, lurah/kepala desa dapat mengecek kesesuaian atau dapat di-overlay antara peta bidang dengan peta pajak. Harapannya pun, permasalahan dapat selesai di tingkat kelurahan/desa,” papar Menteri ATR/Kepala BPN Hadi.
Menteri ATR/Kepala BPN Hadi juga berujar, jika tingkat kelurahan/desa sudah ada hal tersebut, maka pihaknya akan berkunjung sekaligus mengecek langsung ke lapangan. Ia berharap, agar hal ini dapat mendorong investor untuk berinvestasi di kelurahan/desa karena sudah ada kepastian hukum terkait aset di kelurahan/desa.
Sinergi antara Kementerian ATR/BPN dengan Pemprov DKI Jakarta dalam mewujudkan deklarasi Kota Lengkap diharapkan dapat menunjang transformasi Jakarta menjadi Kota Global yang berfungsi sebagai simpul utama dalam jaringan ekonomi dunia. Sehingga, Pemprov DKI memiliki urgensi untuk mengelola seluruh aset dengan baik demi jaminan kepastian hukum kepada semua warga, termasuk investor, dalam menunjang pembangunan dan perekonomian Jakarta. (Izzu)