Kantor WALIKOTA JAKARTA BARAT Tempat Kami Menumpahkan Segenap Pikiran & Tenaga Demi Kesejahteran Masyarakat

DETAIL BERITA

Kota Administrasi Jakarta Barat

Tak Pakai Masker di Jl Salak Masir, 38 Pelanggar Disanksi

Pemerintahan Kamis, 12 Mei 2022  289 Reporter : H.Ahmad Mujahid Edited By Izzudin

Pelanggar Tibmask menjalani sanksi kerja sosial menyapu trotoar

Pemerintahan

Personel gabungan Satpol PP, TNI-Polri dan unsur terkait menggelar operasi tertib masker di Jalan Salak Masir, Kelurahan Tanjung Duren Utara (TDU) Kecamatan Grogol Petamburan, Kamis (12/5).

Menyasar pengendara roda dua, empat dan pengguna jalan lainnya, kegiatan dimulai sekitar pukul 08.30. Hasilnya, puluhan pengendara yang tidak menggunakan masker diberhentikan petugas. Mereka diberi peringatan dan sanksi sosial.

“Total yang terjaring 38 orang. Sebanyak 37 dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum di sekitar lokasi dan menyapu trotoar. Sedang satu orang pelanggar disanksi denda administrasi sebesar Rp 100 ribu,” kata Kasatpol PP Kelurahan TDS, Dewi Noviyanti.

Dijelaskan, pihaknya bersama unsur tiga pilar rutin menggelar kegiatan tertib masker sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. “Pemberian sanksi kepada para pelanggar untuk pendisiplinan,” tandasnya. (Aji)  




BERITA TERBARU
...    
...    
...    
...    
...    
FASILITAS
  
Pendidikan

  
Kesehatan



  
Olah Raga


GOVERNMENT PUBLIC RELATION (GPR)
INFOGRAFIS