Satuan Polisi Pamong Praja (PP) Jakarta Barat menyambangi minimarket d wilayah Kembangan, Jakarta Barat. Mereka menutup stiker, poster, hingga display produk rokok. Ini didasari atas seruan gubernur DKI Jakarta No.8 Tahun 2021 tentang pembinaan Kawasan Dilarang Merokok (KDM).
"Pak gubernur memerintahkan Satpol PP untuk menghilangkan atau menutup baik itu stiker, pajangan rokok, maupun spanduk atau umbul-umbul di supermarket, swalayan, maupun toko-toko kecil," kata Kepala Seksi Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Operasional Satpol PP Jakarta Barat, Ivand Sigiro, Senin (13/9).
Menurutnya,penutupan itu bertujuan untuk menekan angka perokok di Jakarta. Perokok bisa membuat orang sulit mendapatkan udara segar. Selain itu, menekan anak-anak di bawah umur membeli rokok secara bebas.
Satpol PP Jakarta Barat masih memberikan imbauan kepada para pengelola usaha minimarket, supermarket, swalayan dan toko kecil untuk mentaati peraturan gubernur tersebut. Imbauan itu berlangsung hingga akhir September 2021. Bila tak mengindahkan maka Satpol PP Jakarta Barat akan bertindak.
"Mungkin bisa dilakukan penyitaan maupun peneguran. Sanksi sesuai aturan kepada toko atau lokasi tempat reklame tersebut," jelasnya.
Berdasarkan pantauan, Satpol PP Jakarta Barat mendatangi sejumlah minimarket dan supermarket di wilayah Kecamatan Kembangan. Mereka menyita sejumlah tempat yang menampilkan produk rokok, seperti stiker, poster hingga display.
Meski semua ornamen disita, satpol PP Jakarta Barat tidak melarang para pelaku usaha untuk menjual produk rokok. (why)
