Kantor WALIKOTA JAKARTA BARAT Tempat Kami Menumpahkan Segenap Pikiran & Tenaga Demi Kesejahteran Masyarakat

DETAIL BERITA

Kota Administrasi Jakarta Barat

Menyalahi IMB, Bangunan Dibongkar di Tambora

Pemerintahan Senin, 14 Mei 2018  466 Reporter : H.Ahmad Mujahid


Pemerintahan

Bangunan yang terletak di Jalan KH Moh. Mansyur No 174, Tambora, diobrak-abrik alat berat (beckho), Senin (14/5) pagi. Bangunan itu dibongkar lantaran diduga menyalahi izin mendirikan bangunan.
Pembongkaran bangunan yang berada tepat dipinggir Jalan KH Moh. Mansyur itu sempat dihalang-halangi sejumlah orang yang diduga membekingi bangunan. Mereka meminta petugas Satpol PP untuk tidak membongkar bangunan tersebut. 
Upaya melobi petugas tak berhasil. Bangunan tetap dibongkar karena sudah sesuai prosedur hukum. "Penertiban bangunan ini sudah sesuai perintah Walikota Jakarta Barat. Sesuai rekomendasi dari Sudin Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) ini melanggar Garis Sempadan Jalan (GSJ) dan Garis Sempadan Bangunan (GSB) sehingga harus dibongkar paksa. Bangunan ini dibongkar sebagai efek jera," jelas Tamo Sijabat, Kasatpol PP Jakarta Barat saat memimpin penertiban bangunan di Tambora. 
Senada dengan Kasie Pengawasan, Sudin Citata Jakarta Barat, H Maulani Pane. Dalam pemeriksaan di lapangan no 52/Was/518/1-18, tanggal 25/01/2018, petugas menemukan pelanggaran terhadap bangunan 4 lantai itu tidak sesuai gambar arsitek. Sehingga petugas mengambil tindakan untuk memberikan surat peringatan. 
"Hasil temuan itu, kami berupakan kepada Kasie Penertiban Bangunan dan selanjutnya mengirimkan surat Rekomtek kepada Satpol PP agar dilaksanakan pembongkaran karena tidak sesuai izin bangunan,” tuturnya. 
Untuk membongkar bangunan tersebut, selain menerjunkan puluhan aparat gabungan, juga mengerahkan satu unit alat berat (Beckhoe). Petugas juga mengerahkan sejumlah tukang alas agar bangunan itu dibongkar hingga rata tanah. 
Menyinggung penertiban bangunan, Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat menjelaskan bahwa target penertiban bangunan di Jakarta Barat berjumlah 500 unit bangunan. Namun data itu tidak didukung anggaran peneriban yang hanya bisa melakukan 100 kali penertiban. 
Sebagai solusi, lanjut Tamo Sijabat, dirinya meminta para pemilik bangunan yang menyalahi aturan hukum akan diajukan sudang yustisi bangunan di PN Jakarta Barat. â€œSidang yustisi bangunan terhadap pemilik bangunan bermasalah ini sesuai aturan penanganan bangunan di DKI Jakarta,” tambahnya. (why/aji) 




BERITA TERBARU
...    
...    
...    
...    
...    
FASILITAS
  
Pendidikan

  
Kesehatan



  
Olah Raga


GOVERNMENT PUBLIC RELATION (GPR)
INFOGRAFIS