Kantor WALIKOTA JAKARTA BARAT Tempat Kami Menumpahkan Segenap Pikiran & Tenaga Demi Kesejahteran Masyarakat

DETAIL BERITA

Kota Administrasi Jakarta Barat

Sudis Nakertransgi Jakbar Buka Layanan Posko Pengaduan THR Keagamaan

Kesejahteraan Masyarakat Senin, 1 April 2024 - 14:42  130 Reporter : Wahyu CP Edited By Izzudin

Sudis Nakertransgi Jakbar membuka layanan Posko Pengaduan THR Keagamaan Tahun 2024.

Kesejahteraan Masyarakat

Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) Jakarta Barat membuka layanan Posko Pengaduan THR Keagamaan tahun 2024. Posko ini dibuka mulai 27 Maret hingga 25 April 2024. 

Kepala Suku Dinas Nakertransgi Jakarta Barat, Jackson Sitorus mengatakan, pihaknya membuka pelayanan Posko Pengaduan THR Keagamaan Tahun 2024, di Kantor Sudis Nakertransgi, Lantai 6, Gedung B wali kota Jakarta Barat. Posko yang dibuka sejak tanggal 27 Maret hingga 25 April 2024, memberikan layanan bagi masyarakat yang tidak mendapatkan THR. 

"Untuk layanan konsultasi, kita sudah mulai membuka pada 27 Maret dan berakhir pada 5 April 2024, atau batas akhir perusahaan memberikan THR pada karyawan.  Bila dalam batas waktu itu THR tidak dibayar, maka bisa dilakukan pengaduan pada bagian seksi pengawasan," tuturnya. 

Untuk layanan pengaduan, lanjut Jackson, Sudis Nakertransgi Jakarta melalui seksi pengawasan akan menindaklanjuti  pengaduan tersebut berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan. 

Kemudian, Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. 

"Isi dari surat edaran sebagai berikut: bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah. Sedangkan, bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah," ujarnya. 

Dijelaskan Jackson, sejak dibuka pada 27 Maret 2024, pihaknya sudah mulai melayani sejumlah karyawan/pekerja terkait permasalahan THR.

"Belum banyak, paling baru konsultasi atau bertanya. Sudah ada 3 orang yang konsultasi," jelasnya.  

Ia menambahkan, Posko Pengaduan THR dibuka untuk mengakomodir para pekerja terkait permasalahan THR. Pihaknya masih melakukan rekap data, baik itu hasil konsultasi maupun pengaduan untuk segera ditindaklanjuti. 

Bila nantinya ditemukan adanya pelanggaran maka Sudis Nakertransgi Jakarta Barat akan memberikan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.  (why) 

 




BERITA TERBARU
...    
...    
...    
...    
...    
FASILITAS
  
Pendidikan

  
Kesehatan



  
Olah Raga


GOVERNMENT PUBLIC RELATION (GPR)
INFOGRAFIS