Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat menyegel Wisma 63, di Jalan Gajah Mada no 63, Kelurahan Krukut Kecamatan Tamansari Jakarta Barat, Kamis (18/8) sore. Penyegelan dilakukan karena wisma tersebut tidak memiliki izin pariwisata.
Kasatpol PP Jakbar, Tamo Sijabat membenarkan penyegelan terhadap wisma yang sudah berdiri selama puluhan tahun itu. Penyegelan dilakukan dengan cara digembok.
Selama disegel, tidak diperbolehkan ada aktifitas di wisma selama proses perizinan belum selesai. "Kami menyegel sambil melihat pemilik wisma mengurus perizinan," tuturnya.
Sejumlah perizinan yang belum dimiliki di antaranya izin undang-undang gangguan, dan sebagainya. Sebelumnya diinformasikan penyegelan Wisma 63 yang terdiri atas 39 kamar itu setelah ada laporan dari warga terkait aktifitas di dalam wisma. (why/aji)