Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Kecamatan Grogol Petamburan (Gropet) menyerahkan surat keputusan (SK) pembebasan seluruhnya Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) 2019, Selasa (27/8).
SK pembebasan seluruhnya PBB P2 2019 diserahkan Kepala UPPRD Grogol Petamburan, Dedyanto kepada wajib pajak (WP), Adi Kusuma (80), warga Mandala Selatan II No 7 RT 008/04 Kelurahan Tomang.
Dedyanto menyebut, pihaknya telah menyerahkan sebanyak 396 SK penghapusan seluruhnya PBB P2 2019 dengan total nilai sekitar Rp 2,5 miliar. "Sebagian besar SK pembebasan PBB P2 diserahkan kepada pensiunan pegawai negeri sipil. Ada pula guru yang telah berjasa sesuai amanat Pergub Nomor 41 tahun 2019," ujarnya.
Dijelaskan, proses penyerahan SK pembebasan PBB P2 berdasarkan surat permohonan yang diajukan oleh WP ke UPPRD Gropet. Setelah permohonan diterima, petugas UPPRD Gropet mengecek pemohon masih menempati objek pajak. “Sehingga kami pastikan SK pembebasan ini diterima setelah dilakukan pemeriksaan ke objek pajak yang dimohon sesuai instruksi Gubernur DKI,†katanya.
Sementara itu, Adi Kusuma mengungkapkan tahun lalu ia masih membayar kewajiban pajak daerah untuk kediaman rumah sekitar Rp 4 juta. “Tahun ini saya mendapat SK pembebasan seluruhnya PBB P2 2019 dari Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan," tuturnya.
Pensiunan Kementerian Kesehatan sejak tahun 1990 itu menyampaikan terima kasih atas kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang tertuang di dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 tahun 2019, perihal pembebasan seluruhnya PBB P2 bagi orang pribadi kriteria khusus.
Ia berharap keputusan pembebasan seluruhnya kewajiban pembayaran PBB P2 tidak hanya berlaku tahun ini saja, tapi seterusnya khususnya bagi pensiunan pegawai negeri sipil. “Senang dan semoga Pak Gubernur dapat mewujudkan visi maju kotanya, bahagia warganya," ucap Adi Kusuma. (Aji)
20 Mei 2024