Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Barat meminta masyarakat memastikan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) di lingkungan setempat sebelum hari H pemilihan umum pada 14 Februari 2024.
Ketua KPU Jakbar, Endang Istianti mengatakan memastikan lokasi TPS agar masyarakat memasuki TPS yang benar sesuai dengan lokasi KTP atau sesuai pendaftaran bagi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pemilih tambahan.
"Bagi yang DPTBLb, harap memastikan lokasi TPS yang telah ditentukan. Kan di form di DPTb, lokasi TPS beserta alamatnya. Untuk bisa menemukan alamat yang tepat, maka dari sekarang sudah melakukan survei ke lokasi TPS yang sekiranya akan dijadikan lokasi besok untuk memilih," jelas Isti, Selasa (13/3).
Selanjutnya, bagi pemilih Daftar Pemilih Khusus (DPK), yakni yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) diminta untuk tiba di TPS pada pukul 12.00.
"Untuk jadwal DPK kan mulainya jam 12.00 -13.00, agar (DPK) juga datang on time jam 12.00 untuk antisipasi," imbuh Isti.
Ia juga mengingatkan agar pemilih membawa kelengkapan dokumen pemilihan.
"Semuanya mohon membawa form pemberitahuan beserta identitas diri, seperti KTP, atau fotokopi KTP, atau kartu identitas digital, atau form biodata pilih, sebagai alat dukung dalam memberikan hak pilih di TPS," ujarnya.
Pihaknya berharap warga masyarakat usia pemilih menggunakan hak pilihnya pada hari H pemilihan.
"Jadi imbauannya agar seluruh pemilih datang memberikan hak pilihnya pada 14 Februari 2024, jangan golput," pesan Isti. (Aji)