Wali Kota Jakarta Barat HM Anas Efendi menegaskan penertiban bangunan di Jalan Krendang Utara RT 05/04 Kelurahan Krendang Kecamatan Tambora yang dilaksanakan November 2015 lalu tidak salah alamat alias benar objek lokasinya.
“Tidak ada salah alamat dan salah bongkar. Benar lokasinya di situ (Jalan Krendang Utara), dan benar atas nama Hairanah Binti Hadji Muhammad Paulana,” jelas Wali Kota kepada wartawan, saat konferensi pers di kantornya, Jumat (23/9) sore. Hadir Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Reda Manthovani, Kepala Kantor Pertanahan Jakbar, Sumanto, Aspem Denny Ramdhany, Kabag Hukum Didit Sumaryantha, perwakilan dari provinsi dan lainnya.
Menurut Wali Kota, pihaknya telah melakukan pembahasan bersama instansi terkait, antara lain Kejari, Kantor Pertanahan, Bagian Hukum, camat, lurah serta RT dan RW setempat. Terkait pihak yang mengklaim salah sasaran, ketua RT 05/04 M Iqbal menjelaskan nama Jalan Krendang telah beberapa kali mengalami perubahan. Sekitar tahun 1974 namanya Jalan Krendang Indah, tahun 1980-an menjadi Jalan Cibubur, dan selanjutnya menjadi Jalan Krendang Utara.
Sertifikat atas nama Hairanah memang tercatat beralamat di Jalan Krendang Indah. Namun menurut Sumanto, Kepala Kantor Pertanahan Jakbar, sesuai peta bidang letaknya berada di Jalan Krendang Utara. “Alamat bisa berubah, tapi peta bidang tidak bisa berubah. Selain itu nama sertifikat hak milik (SHM) 397 seluas 224 meter persegi atas nama Hairanah. Dari dulu awal terbit sertifikat induk tertanggal 19 April tahun 1962 seluas 16.700 meter persegi hingga dipecah jadi beberapa SHM, di antaranya 397 pada tahun 2002, namanya juga tetap Hairanah,” jelas Sumanto.
Untuk itu, Wali Kota berharap setelah ini kasus tersebut selesai. “Saya berharap setelah ini tidak jadi polemik lagi,” ujarnya. Ia pun berencana hasil pembahasan/pengkajian dengan instansi terkait akan dilaporkan ke gubernur. “Kita juga undang pelapor, tapi tidak hadir. Hasil pertemuan ini akan saya sampaikan ke gubernur.” (why/aji)
20 Mei 2024