Wali Kota Jakarta Barat HM Anas Efendi melakukan pemasangan plang papan nama aset Pemda DKI Jakarta, di lahan seluas 2.283 meter persegi, Jalan Rasamala Hijau blok H, Perumahan Kosambi Baru, Kelurahan Duri Kosambi Kecamatan Cengkareng, Rabu (1/3).
Pemasangan plang aset Pemda DKI itu dijadikan momentum kepedulian para pengembang untuk menyerahkan kewajibannya. Wali Kota menjelaskan kegiatan ini nantinya dikelola oleh Pemda DKI Jakarta, dalam hal ini Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang kini berubah menjadi Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD).
Sebelumnya, Pemkot Jakarta Barat telah membentuk TP3W (Tim Pengendali dan Pengawasan Pembangunan Wilayah) yang bertugas menagih kewajiban pengembang untuk menyerahkan lahan fasilitas sosial fasilitas umum (fasos-fasum) kepada Pemda DKI. Tim ini diketuai Sekretaris Kota (Seko) Jakarta Barat, Asril Marzuki.
Pemasangan plang aset pengembang kepada Pemda DKI ini nantinya harus disertai serahterima sementara. Tugas pengembang tinggal membuat sertifikat dan bea balik nama. "Buat serah terima pelimpahan aset sementara, sebelum dikirim ke BPAD DKI," ujar Wali Kota.
Diungkapkan, selama ini banyak pengembang di wilayah Jakarta Barat yang belum menyerahkan kewajiban sesuai SIPPT (Surat Ijin Penunjukan Penggunaan Tanah). Bahkan, beberapa di antaranya ada yang menghilang/kabur. Sehingga lahan pengembang yang seharusnya sebagai fasos-fasum kerap kali dimanfaatkan sejumlah oknum untuk kepentingannya.
Wali Kota menambahkan, penyerahan aset lahan kepada Pemda DKI dilakukan pada 20 titik lokasi di Jakarta Barat. "Untuk launching dua wilayah, yakni Kecamatan Cengkareng dan Kebon Jeruk. Untuk Cengkareng, Perumahan Kosambi Baru seluas 2.283 meter persegi dan 752 meter persegi untuk sarana ibadah, masjid Al Muhtadin. Untuk Kecamatan Kebon Jeruk, yakni lahan seluas 1.230 m2 untuk kantor Kelurahan Kebon Jeruk dan lahan seluas 419 m2 buat TPS serta 977 m2 untuk taman di Duri Kepa," sebutnya. (why/aji)
20 Mei 2024