Wali Kota Jakarta Barat HM Anas Efendi meminta bangunan yang berada di lahan hutan kota Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng ditertibkan.
Saat ini di atas lahan hutan kota Rawa Buaya seluas sekitar 5,2 hektare berdiri sejumlah bangunan diduga tanpa memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan bukti kepemilikan yang sah. "Saya sudah instruksikan Kasatpol PP berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan penertiban. Bangunan liar di areal lahan milik Dinas Kehutanan DKI itu tidak bisa didiamkan," tandas Wali Kota, Rabu (31/1).
Ia juga meminta seluruh lurah dan camat di wilayahnya menjaga lahan fasilitas sosial-umum (fasos-fasum) milik Pemprov DKI Jakarta di wilayah masing masing agar tidak diserobot sekelompok warga atau pihak tertentu. "Saya minta semua pihak bersama-sama menjaga lahan milik Pemprov DKI, sehingga tidak diserobot untuk kepentingan pribadi. Penegakan hukum tidak boleh pandang bulu," tegas Wali Kota. Pihaknya menyayangkan tindakan sekelompok orang yang mendirikan bangunan di areal hutan Kota Rawa Buaya yang notabene milik Pemprov DKI. Mereka mengklaim memiliki bukti kepemilikan dan mendirikan bangunan tanpa mengurus IMB terlebih dahulu. "Seharusnya, diajukan gugatan terlebih dahulu ke pengadilan untuk membuktikan keabsahan bukti kepemilikan lahan," pungksanya. (Aji)
20 Mei 2024