Wali Kota Jakarta Barat Iin Mutmainnah menegaskan pihaknya tidak memihak siapa pun terkait penolakan warga terhadap pembangunan rumah duka dan krematorium di wilayah Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres.
"Yang pertama tentu Pemerintah Kota Jakarta Barat tidak memihak, kami netral. Kami mendengarkan semua masukan, aspirasi, saran, keterangan yang diberikan oleh seluruh pihak," jelas Iin usai rapat koordinasi tindak lanjut penolakan warga Kalideres terhadap pembangunan rumah duka dan krematorium, di Ruang Wijaya Kusuma, Kantor Wali Kota Jakbar, Kamis (26/2).
Pada rakor tersebut pihaknya memberikan kesempatan kepada warga Kalideres, pihak pengembang dari Yayasan Rumah Swarga Abadi, Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) terkait, serta Kecamatan Kalideres dan kelurahan setempat.
"Pertama, pihak yang kami mintakan informasi adalah dari masyarakat ya, dari pengurus RW. Kami mengundang pengurus RW di Kelurahan Kalideres dan Pegadungan," ujarnya.
Dari warga, sambung Iin, pihaknya menampung keluhan terkait alasan penolakan. Kemudian pihak pengembang dimintai keterangan terkait pelaksanaan proyek, termasuk perizinan.
"Juga kami mendengarkan informasi keterangan dari semua UKPD terkait. Tadi ada Suku Badan Aset Jakbar soal perjanjian kerja samanya. Kemudian dari Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP)," beber Iin.
"Kemudian PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) terkait dengan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan juga dari Sudis Lingkungan Hidup terkait dari proses pengurusan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup). Sebelum menjadi AMDAL kan prosesnya ada di Sudis, kalau AMDAL itu ada di Dinas," tambahnya.
Iin menegaskan tujuan rapat koordinasi dengan seluruh komponen terkait untuk menunjukkan bahwa pemerintah hadir.
"Pemerintah kan memiliki pandangan, mata, telinga, mendengar, melihat bahwa semua masalah yang ada di wilayah, kita tidak boleh diam. Artinya kami melakukan upaya koordinasi secara intensif dan efektif. Tujuannya agar semua berjalan dengan kondusif," tandasnya.
Adapun hasil rakor/pertemuan tersebut adalah, berdasarkan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengurusan Izin Lingkungan Yayasan Rumah Swarga Abadi Nomor: 008/2026, menyatakan akan mengurus dan menyelesaikan seluruh dokumen persetujuan lingkungan/UKL-UPL/Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau dokumen lingkungan lainnya yang dipersyaratkan, segera setelah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diterbitkan, serta berkomitmen tidak akan memulai kegiatan Pembangunan di Lokasi proyek sebelum seluruh proses perizinan lingkungan tersebut selesai dan izin lingkungan resmi diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan telah menerbitkan surat pemberitahuan Nomor e-0029/PA.01.00 tanggal 29 Januari 2026 Hal Pemberitahuan kepada Direktur Yayasan Rumah Swarga Abadi selaku pemegang persetujuan bangunan gedung (PBG), untuk terlebih dahulu menyelesaikan dokumen UKL-UPL/AMDAL dan memiliki persetujuan lingkungan (PL) sesuai ketentuan perundang-undangan sebelum kegiatan pemanfaatan ruang dan pelaksanaan kegiatan pembangunan bangunan gedung.
"Jadi, dari hasil rapat ini adalah seluruh proses ditunda sampai semua proses perizinan selesai sesuai dengan ketentuan," pungkas Iin. (Aji)




