Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto meminta jajarannya untuk tidak ragu menindaklanjuti usulan warga yang berada di lahan aset milik Pemprov DKI Jakarta.
"Berdasarkan laporan tahun 2024, lebih kurang Rp 7 triliun, kewajiban pengembang sudah kita tarik. Sudah barang tentu, besaran nilai tersebut itu menyangkut sarana dan prasarana, seperti jalan, saluran, taman dan fasilitas umum lainnya," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (11/2).
Lebih lanjut, Uus menyampaikan bahwa segala bentuk perbaikan atau pembenahan fasilitas umum pada areal lahan yang sudah diserahterimakan dari pengembang merupakan tanggung jawab pemerintah daerah.
"Jadi tak ada lagi, apa yang menjadi kewajiban pengembang sudah ditarik, dan masyarakat mengajukan usulan di musrenbang, tidak bisa ditindaklanjuti. Misalnya, saluran air dan jalan yang kerap menjadi permasalahan dihadapi," ujarnya.
Ia juga meminta jajarannya untuk tidak ragu memberikan penjelasan secara transparan terkait usulan masyarakat. Sehingga, ada solusi dari pemecahan masalah tersebut. Ia berharap, kegiatan Musrenbang ini menjadi pertemuan serta memberikan solusi atau jawaban permasalahan di masyarakat.
"Kuncinya adalah kejujuran. Katakan saja, bila usulan tersebut memakan anggaran yang cukup besar. Jangan sampai warga yang tidak tahu itu banyak berharap. lurah dan camat bisa memberikan penjelasan terkait hal itu," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto membuka sidang pleno Musrenbang Kecamatan Terintegrasi Kelurahan yang berlangsung secara hybrid di aula Kantor Kecamatan Kebon Jeruk, pada Senin (10/2).
Kegiatan ini dihadiri anggota DPRD DKI Jakarta dapil Jakarta Barat, Inad Lucianawaty, para asisten, Kepala Subanppeda Jakarta Barat, Agus Sanyoto, perwakilan OPD, para lurah dan camat, Ketua RW dan RT, LMK, Dewan Kota, PKK dan lainnya. (why)