Wali Kota Jakarta Barat H Rustam Effendi mengimbau selurah aparatur sipil negara (ASN) dan warganya taat membayar dan melaporkan pajak tahunan melalui e-filling.
Dijelaskan, surat pemberitahuan (SPT) tahunan melalui e-filling untuk memudahkan masyarakat dalam melaporkan pajak tahunan. “Jadi, tidak perlu datang ke kantor pajak, masyarakat bisa memanfaatkan layanan online dengan mengakses website djponline.pajak.go.id. Prosesnya mudah dan data aman. Ingat ya, sebelum tanggal 31 Maret setiap tahunnya,†ujar Wali Kota, di kantornya, Selasa (11/2).
Lebih lanjut dikatakan, membayar dan melaporkan pajak merupakan bukti cinta kita kepada negara. Dengan taat membayar pajak dapat meningkatkan kualitas pendidikan, pembangunan infrastruktur dan membuka lapangan pekerjaan.
Diungkapkan, Pemkot Jakarta Barat dan Kanwil DJP Jakarta Barat selama tiga tahun terakhir telah bekerjasama menyosialisasikan pengisian SPT tahunan bagi ASN. Tujuannya untuk memberikan informasi dan bimbingan e-filling kepada seluruh ASN yang diharapkan menjadi tambahan pengetahuan dalam melakukan penyampaian SPT secara elektronik.
“Upaya ini untuk mengingatkan kita sebagai warga negara agar memenuhi kewajiban untuk membayar dan melaporkan pajak kepada negara lewat pengisian SPT tahunan melalui e-filling,†pungkas Wali Kota. (Aji)
20 Mei 2024