Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto membuka sosialisasi Peningkatan Pemahaman terhadap Peraturan Kepegawaian, terutama peraturan BKN No 4 Tahun 2023 tentang periodisasi kenaikan pangkat PNS dan Surat BKN No 16 Tahun 2023 tentang penjelasan atas periodisasi kenaikan pangkat PNS di Ruang Pola, Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Selasa (25/6). Sosialisasi diikuti para pengelola kepegawaian UKPD/SKPD di lingkungan Pemkot Jakarta Barat.
Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto menjelaskan periode kenaikan pangkat PNS biasanya ditetapkan pada 1 April dan 1 Oktober setiap tahun. Kini, berdasarkan peraturan BKN No.4 Tahun 2023 tentang periodisasi kenaikan pangkat PNS dan Surat Edaran No 16 Tahun 2023 tentang penjelasan atas periodisasi kenaikan pangkat PNS, kenaikan pangkat PNS ditetapkan pada 1 Februari, 1 April, 1 Agustus, 1 Oktober dan 1 Desember setiap tahun.
"Harapan saya, kepada ASN yang mengikuti sosialisasi ini bisa menyampaikan kepada teman-teman ASN terkait kenaikan pangkat dan golongan. Sehingga, mereka bisa jauh-jauh hari untuk mempersiapkan berkas dan kelengkapan administrasi dengan sebaik-baiknya," tuturnya.
Dengan persiapan tersebut, lanjut Uus Kuswanto, nantinya Badan Kepegawaian Daerah (BKD) akan melakukan verifikasi berkas-berkas kenaikan pangkat dan golong. Dan, diharapkan proses di BKN nya nanti juga tidak terlalu lama.
"Tapi, ada juga ASN yang ngedumel, terkait proses pemberkasan kenaikan pangkat. Berkas lagi, berkas lagi. Terus berkas yang lama kemana. Itu yang biasa saya dengar di warung kopi," ujarnya.
Melalui sosialisasi ini, Uus Kuswanto berharap perwakilan BKN akan menjelaskan tentang peraturan BKN terkait periodisasi kenaikan pangkat PNS yang baru. Dengan demikian ASN di lingkungan Pemkot Jakarta Barat, bisa mengerti dan memahami.
BKN juga akan menjelaskan layanan kenaikan pangkat melalui satu sistem layanan yakni SIASN BKN.
Sebelumnya, Kepala Suku Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jakarta Barat, Hafids mengatakan sosialisasi Peningkatan Pemahaman terhadap Peraturan Kepegawaian, terutama peraturan BKN No 4 Tahun 2023 tentang periodisasi kenaikan pangkat PNS dan Surat BKN No 16 Tahun 2023 tentang penjelasan atas periodisasi kenaikan pangkat PNS diikuti para pengelola kepegawaian pada masing-masing UKPD.
"Sosialisasi dihadiri sebanyak 120 peserta ASN yang mengelola kepegawaian masing-masing UKPD," ujarnya.
Sosialisasi diisi dengan penyampaian materi dari sejumlah narasumber yakni Tavip Rianti, perwakilan Kantor Regional V BKN, dan Ganjar Gunawan,perwakilan BKD DKI Jakarta. (why)