Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto, mengapresiasi dan mendukung upaya jajaran Polres Metro Jakarta Barat dalam memerangi narkoba.
"Atas nama Pemkot Jakarta Barat, kami mengucapkan banyak terimakasih dan mendukung terkait dengan upaya serta kerja keras aparat Polres Jakarta Barat dalam rangka memerangi narkoba," ujar Uus saat menghadiri pengungkapan kasus narkoba jenis sabu dan ekstasi periode September-Oktober 2023 di Halaman Polres Jakarta Barat, Jumat (11/3) pagi.
Menurutnya, pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti berupa sabu seberat 224 Kg dan ekstasi 11.356 butir, tersebut tentunya membawa kabar baik buat masyarakat bahwa untuk memerangi narkoba yang membahayakan warga Jakarta Barat terus dilakukan aparat Polres Jakarta Barat.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto mengimbau kepada warga Jakarta Barat untuk selalu berhati-hati dan terus bekerjasama dengan jajaran Polres Jakarta Barat apabila terjadi kerawanan bahaya narkoba.
"Warga harus tetap waspada dan berhati-hati apabila melihat, mendengar atau langsung terjadi transaksi narkoba. Karena narkoba itu sangat membahayakan bagi kita dan generasi penerus bangsa," tuturnya.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M. Syahduddi mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 224 Kg dan 11.356 butir ekstasi dari jaringan internasional asal Malaysia.
Barang bukti narkoba yang disita tersebut merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan tim investigasi gabungan Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar), Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Direktorat Narkoba Polda Riau selama periode September-Oktober 2023.
"Pengungkapan narkotika itu dari total 11 tempat kejadian perkara (TKP) dengan 20 tersangka yang kita ungkap dari jaringan (narkotika) internasional Malaysia, Aceh, Riau, Jambi, Pulau Jawa," ujarnya.
Lebih lanjut, Kombes Pol M. Syahduddi memaparkan, dari pengungkapan kasus narkoba, pihaknya mengamankan para pelaku yang sebagian besar bertugas sebagai kurir narkoba. Mereka adalah TBM, MRI, WM, WH, AA, A, RJ, DH, ER, AZ, AF, IS, RF, YA, H, AM, MI, ZF, RG, FT. Sementara TKP penangkapan, tiga di Banten, satu Jakarta Barat, satu Deli Serdang, Sumatra Utara, satu Riau, dua Jakarta Timur, satu Jakarta Pusat dan dua Jawa Barat.
"Sebagian besar dari pelaku berperan sebagai kurir, sebagian lagi pengendali," kata Syahduddi.
Lebih lanjut, Syahduddi mengklaim, dengan asumsi satu gram sabu dikonsumsi oleh lima orang, maka pengungkapan 224 kilogram sabu tersebut telah menyelamatkan 1.121.315 jiwa."Dan jika satu butir pil ekstasi itu dikonsumsi satu orang, maka pengungkapan 11.356 butir pil ekstasi ini telah selamatkan 11.356 jiwa," kata Syahduddi.
Atas perbuatannya, kata Syahduddi, para pelaku disangkakan pasal primer pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yaitu mengedarkan narkotika golongan 1 dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp1 miliar maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.
"Sedangkan untuk subsider kita kenakan pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun paling lama 20 tahun dengan pidana denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar rupiah ditambah sepertiga," pungkas nya. (why)