Wakil Wali Kota Jakarta Barat, M. Zen memberikan apresiasi kepada aparat Polres Jakarta Barat dalam pemberantasan narkoba. Tindak pelakunya sesuai hukum yang berlaku.
"Saya bangga sekali dengan prestasi aparat Polres Jakbar, yang sering kali mengungkap kasus narkoba. Silahkan, terhadap pelakunya agar dilakukan penindakan sesuai hukum berlaku," ujarnya, saat menghadiri pemusnahan barang bukti di halaman Mapolres Jakarta Barat, Kamis (5/9)pagi.
Ia menilai kinerja aparat Polres Jakarta Barat dalam pemberantasan narkoba patut diacungi jempol.Sebab melalui pengungkapan ini, bisa menekan peredaran narkotika yang dapat membahayakan generasi muda di wilayah Jakarta Barat.
Sementara Kepala Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Erick Frendriz menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 32,9 kilogram sabu, 12,9 gram ganja dan 44 ribu ekstasi. Semua itu didapat dari 18 tersangka yang kini telah diamankan, seorang diantaranya wanita.
Barang bukti narkoba yang dimusnahkan ini merupakan hasil penangkapan selama 2 bulan terakhir. Satu diantaranya, pengungkapan sabu 30 Kg di Riau. "Ini hasil pengungkapan Polres Jakarta Barat selama 2 bulan terakhir. Ada barang bukti 30 kg sabu yang pernah kami tangkap di Riau, ekstasi di Jakarta Barat serta ganja jaringan kampus," tuturnya.
Terkait hukuman, Erick menyebutkan bahwa para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. (why)
20 Mei 2024