Sebanyak enam objek pajak di wilayah Kecamatan Tamansari Jakarta Barat dipasang stiker karena belum menyetor kewajiban ke kas daerah, Senin (1/4).
Stiker dipasang di objek pajak hotel, rumah kos dan restoran. Pemasangan stiker oleh belasan personel gabungan Satpol PP, TNI, Polri dan Dishub dipimpin Camat Tamansari, Risan H Mustar. “Sebelum kena sanksi penyitaan, kami mengimbau wajib pajak segera melunasi kewajibannya. Pemasangan stiker sesuai amanat peraturan daerah dan gubernur," jelas Risan.
Ia menambahkan, pihaknya mendukung penuh upaya Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Kecamatan Tamansari dalam melakukan penagihan pajak daerah kepada wajib pajak (WP) perorangan maupun badan usaha.
"Pajak yang diperoleh akan dikembalikan lagi untuk membiayai pembangunan di Jakarta. RT, RW, lurah dan seluruh aparatur se Kecamatan Tamansari siap membantu agar penerimaan pajak sesuai target yang ditetapkan," tandas Risan.
Kepala UPPRD Tamansari, Andri Kunarso, mengungkapkan sebelum pemasangan stiker pihaknya telah melayangkan surat imbauan kepada WP hotel dan rumah kos yang belum menunaikan kewajiban.
"Sebelumnya ada 16 WP hotel, rumah kos dan restoran yang menunggak kewajiban. Tapi, setelah dilayangkan surat imbauan, sebanyak 10 WP di antaranya menyetorkan pajak. Sisanya enam WP dipasang stiker," katanya.
Pihaknya memberikan batas waktu sepekan kepada enam WP hotel dan rumah kos untuk membayar kewajiban ke kas daerah. "Jika sampai batas waktu yang ditentukan ternyata WP belum menyetorkan pajak, penagihan aktif akan kami lakukan," pungkasnya. (Aji)
20 Mei 2024