Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pembayaran pajak, Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat membuka pelayanan pada hari Sabtu.
Kepala UPPRD Tamansari, Andri Kunarso, mengatakan selama ini pihaknya melayani masyarakat mulai Senin hingga Jumat. Sedang hari Sabtu libur. Namun, sejak awal Maret 2017, pihaknya membuka layanan pada hari Sabtu.
“Tujuannya untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak. Mulai 4 Maret 2017, kami membuka pelayanan pada hari Sabtu, mulai pukul 08.00 pagi hingga 12.00 siang,†jelas Andri kepada wartawan, Selasa (14/3).
Disebutkan, UPPRD Tamansari memberikan pelayanan pajak daerah kepada masyarakat, meliputi pembayaran pajak reklame semua ukuran, pajak BPHTB, pajak air tanah, PBB-P2, pajak hotel, rumah kost, restoran, hiburan dan parkir. Pihaknya juga melayani konsultasi pajak daerah.
Lebih lanjut dikatakan, pelayanan hari Sabtu dibuka untuk mengakomodir masyarakat yang di hari kerja tidak bisa ke kantor UPPRD Tamansari karena kesibukan atau aktifitas rutin. Selain itu, sebagai tindaklanjut atas arahan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta, yang meminta UPPRD harus lebih optimal melayani masyarakat. “Kami siap melayani warga yang datang di hari Sabtu,†tandasnya. (Aji)
20 Mei 2024