Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UPPMPTSP) Kelurahan Kota Bambu Utara Kecamatan Palmerah memberikan pelayanan prima kepada masyarakat melalui fasilitasi pembuatan Izin Perpanjangan Tanah Makam (IPTM).
Petugas UPPMPTSP Kota Bambu Utara, Sanu Oktavianu mengatakan, pihaknya telah melayani Izin Perpanjngan Tanah Makam (IPTM) dan konsultasi perizinan serta non perizinan.
"Kami tadi melayani IPTM dari Ahmad Umaro yang mengajukan permohonan perpanjangan IPTM dan proses pelayanan dilaksanakan pada hari kerja dengan pendampingan langsung di ruang pelayanan PTSP," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (27/3).
Dikatakan Sanu, pemohon harus melengkapi berkas persyaratana yang berlaku, hingga tata cara pengajuan perpanjangan IPTM. Selain itu, ia juga melayani konsultasi terkait berbagai kebutuhan administrasi lainnya, baik perizinan maupun non-perizinan.
"Kalau pemohlon berkasnya lengkap maka dengan mudah akses pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pasi akan cepat dan lancar," ujarnya. (Kontri)





