Gabungan berbagai unsur Kelurahan Kelapa Dua Kecamatan Kebon Jeruk, Kamis (24/9) pagi, Ronda Covid-19 di lingkungan RW 01, 03 dan 06.
Kegiatan melibatkan jajaran kelurahan, FKDM, kader PKK, juru pemantau jentik (jumantik), para ketua/pengurus RT/RW dan warga setempat. Sambil membawa kentongan dan pengeras suara, mereka keliling permukiman warga mengimbau penerapan 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan).
“Ronda Covid-19 ini dalam rangka pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Tujuannya untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Harapannya masyarakat semakin sadar dan peduli terhadap kesehatan dengan selalu memakai masker terutama saat berada di luar rumah,†ujar Lurah Kelapa Dua, Syaiful Tarma.
Dijelaskan, Ronda Covid-19 dalam rangka pelaksanaan Pergub 88 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Pergub 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dan penegakan Pergub 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Diungkapkan, pihaknya juga rutin menggelar operasi Tertib Masker (Tibmas) di sejumlah itik keramaian dalam rangka penegakan Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan COVID-19. (Aji)
20 Mei 2024