Pengawasan terhadap perusahaan di Jakarta Barat terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terus dilakukan jajaran Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Sudis Nakertrans) dan Energi Jakarta Barat.
Hingga Selasa (21/4), sebanyak 59 perusahaan yang tersebar di beberapa kecamatan wilayah Jakarta Barat telah dilakukan pengawasan. “Hingga kemarin sudah 59 perusahaan yang dimonitoring. Tujuh di antaranya kami tutup sementara karena tidak termasuk perusahaan yang dikecualikan,†sebut Kasudis Nakertrans dan Energi Jakarta Barat, Ahmad Yala, Rabu (22/4).
Diungkapkan, pengawasan dilakukan sejak 14 April lalu. Ia menegaskan, perusahaan yang masuk kategori dikecualikan, selama beroperasi juga wajib mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan, seperti physical distancing, pemeriksaan suhu tubuh, menyediakan hand sanitizer, menerapkan work from home (WFH) dan lainnya.
"Apabila tidak mematuhi, maka akan dilakukan penutupan sementara. Monitoring dilaksanakan hingga 23 April mendatang. Pengawasan juga akan terus dilakukan jika PSBB diperpanjang," katanya. (Aji)
20 Mei 2024