Sebanyak tujuh kendaraan roda empat yang terparkir di bahu Jalan Bojong Raya, Kelurahan Rawa Buaya, diderek petugas Sudis Perhubungan Jakarta Barat, Kamis (23/11).
Rinciannya, lima truk box dan dua mobil pribadi. “Kendaraan diderek karena sangat menganggu arus lalu lintas," kata Hengki Sitorus, Kasi Dalops Sudishub Jakbar. Diungkapkan, operasi di kawasan tersebut menindaklanjuti laporan masyarakat yang mengeluhkan keberadaan parkir kendaraan sangat mengganggu lalu lintas dan kerap menimbulkan kemacetan.
Operasi parkir liar melibatkan aparat gabungan kecamatan, kelurahan TNI dan Polri. Kendaraan yang diderek langsung dibawa ke kantor Sudishub Jakbar, Rawa Buaya. “Selain kegiatan rutin, operasi di Jalan Bojong Raya menindaklanjuti keluhan masyarakat. Kendaraan yang diparkir di bahu jalan seringkali menyebabkan kemacetan.
Pantauan di lokasi, kendaraan yang parkir di bahu jalan umumnya pengunjung bengkel. Saat melihat petugas, beberapa pemilik kendaraan dan bengkel sempat mencoba mengamankan kendaraannya ke dalam ruang area parkir sebuah perusahan ekspedisi di sekitar lokasi.
Petugas Dishub akan terus melakukan pengawasan dan penderekan di lokasi tersebut. Jika nantinya masih ditemukan parkir liar, langsung ditindak. Diharapkan para pemilik kendaraan tidak memarkir kendaraannya di sembaranag tempat, terutama di bahu jalan atau trotoar. (why/aji)
20 Mei 2024