Wakil Wali Kota Jakarta Barat, M. Zen menerima tim penilaian standarisasi dan sertifikasi Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) RPTRA Kalijodo, Tambora, Selasa (29/10) pagi. Tim penilaian akan melakukan tugasnya selama tiga hari.
Wakil Wali Kota Jakarta Barat, M. Zen menjelaskan,Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) merupakan tempat yang mengakomodir kegiatan anak bermain dengan aman, nyaman, terlindungi dari kekerasan dan hal-hal yang membahayakan serta tidak dalam situasi dan kondisi deskriminatif.
RBRA merupakan salah satu indikator ke 11 dari 24 indikator yang dipenuhi daerah dalam pemenuhan hak-hak anak diantaranya, bermain, belajar dan rekreasi, pemanfaatan waktu luang serta kegiatan budaya dalam rangka percepatan menuju kota layak anak.
Bak gayung bersambut, Pemda DKI Jakarta pun menyikapinya dengan membangun ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA). "Ada sebanyak 56 RPTRA dan 313 taman di wilayah Jakarta Barat, dimana pemanfaatannya memang diperuntukkan untuk kebutuhan anak bermain, belajar, rekreasi dan memanfaatkan waktu luang,"jelasnya.
M. Zen menyebutkan, satu dari 56 RPTRA tersebut adalah RPTRA Kalijodo, Tambora, Jakarta Barat, yang akan diaudit standarisasi dan sertifikasi RBRA oleh tim RBRA dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (PPPA).
"Smoga apa yang kita lakukan dengan melibatkan semua UKPD, dunia usaha, LSM dan forum anak dalam perbaikan-perbaikan sesuai dengan persyaratan RBRA. RPTRA Kalijodo bisa mendapatkan sertifikasi RBRA," tambahnya.
Ketua Tim Penilaian standarisasi dan sertifikasi RBRA, Hamid Patilima mengatakan, pihaknya akan melakukan penilaian selama tiga hari, 29-31 Okt 2019. Tim akan menjalani tugas mengacu pada 13 persyaratan Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) untuk menjadi RBRA yang terstandarisasi dan sertifikasi.
Semua persyaratan itu harus terpenuhi di RPTRA Kalijodo. Kurang satu persyaratan dapat mengurangi penilaian. Persyaratan RBRA mencakup lokasi, pemanfaatan, kemudahan, material, vegetasi, kesehatan dan kebersihan, peralatan/perabotan bermain, keselamatan, keamanan, penghawaan, kenyamanan dan persyaratan pengelolaan (manajemen).
"Hampir semua instansi dilibatkan, dunia usaha, hingga elemen masyarakat diminta keikutsertaanya. Meski ada salah satu UKPD yang tidak terlibat maka nanti akan ketahuan," jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Hamid menyebutkan, Kementerian PPPA telah melakukan audit sebanyak 19 kota/kabupaten dengan total keseluruhan 30 lokasi pada 9 propinsi di Indonesia.
Usai melakukan pertemuan, tim auditor Kementerian PPPA akan bertolak menuju RPTRA Kalijodo. Mereka menjalani tugas melakukan penilaian selama tiga hari. (why)
20 Mei 2024