Dua Pos RW dan Pos Ormas yang berada di sepanjang Jalan Pekojan III, Pekojan, Tambora, dibongkar aparat gabungan Kecamatan Tambora, Rabu (13/7). Petugas juga membongkar puluhan lapak pedagang kaki lima.
Wakil Camat Tambora, Joko S. menjelaskan bahwa penertiban dilakukan karena keberadaan mereka melanggar Perda Ketertiban Umum. Selain itu, penertiban ini didasari adanya aduan masyarakat melalui qlue. Penertiban yang dilakukan sejak pagi hari itu melibatkan puluhan petugas gabungan. Jumlahnya sekitar 50 petugas dari unsur Satpol PP, kepolisian dan TNI.Penertiban ini juga menerjunkan sejumlah alat berat.
Menurut Joko, penertiban itu berlangsung aman dan lancar. Kerena pihak kecamatan telah memberikan sosialisasi kepada pedagang."Kesepakatan bersama pedagang, penertiban digelar setelah lebaran. Pasca penertiban, petugas Satpol PP akan melakukan monitoring agar lapak pedagang tidak kembali marak di sepanjang jalan Pekojan III," jelasnya.
Hasilnya, petugas membongkar puluhan lapak pedagang kaki lima. Termasuk membongkar dua Pos RW dan satu Pos Ormas. "Kami bongkar 20 lapak serta gerobak milik pedagang kaki lima," tambahnya. (why/aji)
20 Mei 2024