Tiga pilar Kecamatan Tambora gencar melaksanakan operasi yustisi penertiban masker (Tibmask) di Jalan KH. Mas Mansyur, Kelurahan Tanah Sereal, Kamis (17/9) pagi. Mereka melakukan kampanye 3M sekaligus menindak pelanggar aturan penerapan protokol kesehatan.
Kapolsek Tambora, Kompol Moh.Faruk Rozi mengatakan, jajarannya bersama unsur tiga pilar lainnya rutin menggelar operasi yustisi penertiban masker di wilayah Tambora. Ini menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) No.6 tahun 2020 tentang pendisiplinan melakukan protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19.
Kegiatan pendisplinan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan ini bertujuan memutus mata rantai penyebaran COVID-19. "Warga yang tidak disiplin akan dikenakan sanksi sosial dan denda administrasi," tuturnya.
Selain sanksi, petugas juga melakukan sosialisasi dalam bentuk kampanye 3M (Mencuci tangan dengan sabun, Memakai masker dan Menjaga jarak} di sepanjang Jalan KH Mas Mansyur. "Kami berharap masyarakat mentaati aturan protokol kesehatan. Selalu memakai masker dan hindari kerumunan atau jaga jarak," tuturnya.
Sementara itu, Camat Tambora, Bambang Sutarna menjelaskan, pelaksanaan operasi yustisi penertiban masker akan terus ditingkatkan intensitasnya di wilayah Tambora. Hal ini dilakukan dalam upaya mencegah penularan COVID-19.
Dalam operasi masker yang keempat kalinya, petugas Satpol PP berhasil menjaring 17 pelanggar. Dari jumlah tersebut, 14 orang dikenakan sanksi kerja sosial, sementara 3 orang lainnya dikenakan sanksi denda administrasi.
Mereka yang dikenakan sanksi kerja sosial disuruh membersihkan sampah di sepanjang ruas Jalan KH. Mas Mansyur dengan pengawasan anggota satpol PP. "Sanksi diberikan agar menimbulkan efek jera buat pelanggar untuk lebih disiplin dan mematuhi aturan penerapan protokol kesehatan," tambahnya. (why)
20 Mei 2024